.:: VISI, MISI & SASARAN ::.
VISI:
Menjadi penyelenggara Pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM.
MISI:
- Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, Anak, dan klien Pemasyarakatan;
- Mengembangkan pengelolaan Pemasyarakatan dan menerapkan standar Pemasyarakatan berbasis IT;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat (perlibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan;
- Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas Pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;
- Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan Pemasyarakatan.
SASARAN:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memiliki 11 sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi. Dari 11 sasaran tersebut, yang terkait dengan program pembinaan penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah :
- Seluruh pegawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum;
- Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas, memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya.